Fakta Mengenai Subsidi Gaji Pekerja, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Subsidi gaji akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19

28 Juli 2021

Fakta Mengenai Subsidi Gaji Pekerja, Bagaimana Cara Mendapatkannya
Popmama.com/Putri Syifa N
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja yang dinyatakan masuk dalam kategori penerima. Subsidi gaji itu bakal disalurkan kepada 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji diberikan agar para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 masih bisa bertahan hidup. Lantas, apakah semua pekerja di Indonesia bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut ulasan lengkapnya mengenai subsidi gaji Rp 1 juta dan cara mendapatkannya yang dirangkum Popmama.com

Apa itu Subsidi Gaji Pekerja?

Apa itu Subsidi Gaji Pekerja
Freepik/lookstudio

Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta, perlu dibahas lebih dulu pengertian dan tujuan dari subsidi gaji tersebut. Subsidi gaji Rp 1 juta itu diberikan guna mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan. 

Seperti diketahui, selama masa PPKM Level 4, sejumlah tempat usaha seperti restoran atau pusat perbelanjaan harus ditutup sementara. Selain itu, subsidi gaji diharapkan bisa mengurangi beban perusahaan selama terdampak pandemi Covid-19. 

Itulah sebabnya, pemerintah mulai menggelontorkan dana untuk diberikan kepada para pekerja. Subsidi gaji Rp 1 jtua juga dikenal dengan istilah bantuan subsidi upah (BSU). 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya.

Editors' Pick

Perbedaan Subsidi Gaji PPKM Level 4 dan 3

Perbedaan Subsidi Gaji PPKM Level 4 3
Freepik/Katemangostar

Subsidi gaji Rp 1 juta bakal diprioritaskan untuk para pekerja di wilayah PPKM Level 4. Seperti diketahui, pemerintah membagi wilayah PPKM sesuai tingkat penularan Covid-19.

Seluruh wilayah Jabodetabek menerapkan PPKM Level 4. Hingga kini, belum ada pembahasan mengenai pemberian subsidi gaji kepada para pekerja di wilayah PPKM Level 3. 

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," ujar Ida. 

Selain itu, para pekerja harus terdaftar sebagai WNI dan peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS ketenagakerjaan. Nomor kartu kepesertaan harus dinyatakan aktif sampai Juni 2021. 

Subsidi Gaji 1 Juta untuk Gaji di Bawah 5 Juta

Subsidi Gaji 1 Juta Gaji Bawah 5 Juta
Freepik/kuprevich

Persyaratan selanjutnya adalah upah pekerja harus di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Pemberian subsidi gaji diprioritaskan kepada pekerja di bidang industri barang, perdagangan, transportasi, dan aneka industri properti. 

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," kata Ida. 

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji 1 Juta

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji 1 Juta
Freepik/kstudio

Penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank BUMN yang dihimpun dalam himbara. Subsidi gaji akan diberikan selama 2 bulan, dengan jumlah masing-masing Rp 500.000. 

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Agar proses pencairan subsidi gaji berjalan lancar, Ida berharap para pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening bisa segera menyerahkannya untuk diteruskan ke BPJS ketenagakerjaan. 

Cara Mendaftar Subsidi Gaji

Cara Mendaftar Subsidi Gaji
Pexels/karolina

Oleh karena itu, para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4, harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Nantinya, data pekerja itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga tersebut untuk disampaikan ke Kemenaker. 

Apabila pekerja dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, maka mereka bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta. Untuk memastikan subsidi gaji ini tepat sasaran, Kemenaker memastikan akan melakukan check list data terlebih dahulu. 

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

The Latest