Mobil Berkecepatan 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April

Batas kecepatan maksimal kendaraan yang melintas di jalan tol adalah 120 kilometer per jam

29 Maret 2022

Mobil Berkecepatan 120 Km/Jam Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April
Pexels/Stas-tsibro-268729

Polisi mulai menggodok aturan baru bagi pengendara mobil yang melintas di jalan tol. Pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan 120 km/jam akan dikenai sanksi tilang per 1 April 2022. 

Aturan tersebut bakal diterapkan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Speed kamera tersebut berfungsi untuk merekam kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol. 

Kali ini Popmama.com merangkum serba-serbi aturan terbaru bagi pengendara mobil yang melintas di jalan tol. 

1. Batas maksimal kecepatan adalah 120 km/jam

1. Batas maksimal kecepatan adalah 120 km/jam
Pexels/Nordic-overdrive-202768

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan yang melintas di jalan tol ialah 120 kilometer per jam. 

Aturan terkait mengenai batas kecepatan di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4. 

Beleid tersebut semakin diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan setiap kendaraan yang melintas di tol ialah 60-100 kilometer per jam. 

2. Penerapan sanksi tilang

2. Penerapan sanksi tilang
Pexels/Steven-arenas-14151

Lebih lanjut, Brigjen Aan mengatakan, setiap kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan yang telah ditentukan akan terekam oleh speed kamera. Nantinya, mereka akan mendapatkan surat tilang dan diwajibkan membayar denda tilang. 

“Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar,” kata Aan. 

3. Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan

3. Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan
Pexels/Stas-tsibro-268729

Pengemudi yang melebihi batas maksimal kecepatan tidak dapat menghindar dari sanksi yang telah ditetapkan. Pasalnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang beserta bukti-bukti pelanggaran lalu lintas yang dikirim langsung ke alamat rumah. 

Pemilik kendaraan perlu melakukan proses verifikasi dan proses pembayaran denda. Sejauh ini, menurut Aan, sudah ada lima speed kamera yang dipasang di sejumlah titik jalan tol yang tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. 

Oleh karena itu, Mama yang kerap melintas di jalan tol sebaiknya mulai hati-hati. Jangan sampai mendapatkan surat tilang karena mengemudikan mobil dengan kecepatan melebihi 120 kilometer per jam, ya. 

Baca juga:

The Latest