Setelah melalui perjalanan yang panjang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Sebagai informasi, setelah disahkan, RKUHP ini kabarnya akan menggantikan KUHP lama bikinan penjajah kolonial Belanda.
Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP yang sudah dibuat, salah satunya ialah tentang penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 337 mengatur tentang hal tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkumkan isi draf final RKUHP tentang penganiayaan terhadap hewan secara lebih detail.
