Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. RUU tersebut telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari lalu.
Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut bahwa partisipasi publik diperlukan, mengingat masyarakat akan turut merasakan dampak dari RUU tersebut.
"Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril dalam siaran pers, Jumat (10/3/2023)..
Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait RUU Kesehatan sesmi diberikan kepada Pemerintah untuk dibahas.
