Rancangan Undang-undang Kesehatan Masyarakat (RUU) bertujuan untuk menjamin kemandirian industri obat dan alat kesehatan Indonesia (Alkes), sehingga ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh pelayanan kesehatan terjamin dalam segala kondisi.
"RUU Kesehatan ini memuat beberapa pasal yang mengupayakan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan Indonesia," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan L Rizka Andalucia dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
UU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembuatan obat dan alat kesehatan. Di antara solusi yang ditawarkan RUU tersebut adalah promosi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan promosi industri dalam negeri.
Berikut Popmama.com merangkum tentang RUU Kesehatan, Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan.
Simak, yuk!
