Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat supaya tak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," kata Suryo Utomo.
Untuk informasi terbaru mengenai perubahan NIK menjadi NPWP, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi dari berbagai sumber.
Yuk, simak penjelasan dan beberapa fakta lengkapnya!
