Kinan Pidanakan Aris karena Selingkuh, Bagaimana Peraturan Hukum Ini?

Perselingkuhan menjadi salah satu alasan banyaknya perceraian terjadi

10 Januari 2022

Kinan Pidanakan Aris karena Selingkuh, Bagaimana Peraturan Hukum Ini
Instagram.com/layanganputus.md

Bagi Mama yang sudah menonton episode ke-8 Layangan Putus, pastinya Mama akan melihat adegan bagaimana Kinan memiliki rencana untuk memidanakan Aris bersama dengan Lydia yang merupakan selingkuhannya.

Nah Ma, kalau Kinan bisa memenangkan gugatan tersebut, maka Aris bisa dihukum penjara selama 9 bulan lho. 

Ya, belajar dari series yang diperankan oleh Reza Rahadian dan Putri Marino ini kita bisa melihat bahwa meski semua pasangan ingin harmonis, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan orang ketiga menjadi salah satu permasalahan yang dialami oleh banyak pasangan diluar sana.

Perselingkuhan kerap terjadi, meski keduanya sudah terikat dengan pernikahan. Hal tersebut tentu membuat beberapa orang bertanya-tanya, bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang di lakukan suami atau istri?

Melihat Kinan dan Aris, kita kupas tuntas mengenai hal ini yuk. Berikut Popmama.com telah merangkum ulasan selengkapnya.  

1. Istilah pernikahan dalam hukum Indonesia

1. Istilah pernikahan dalam hukum Indonesia
Freepik/freepic.diller

Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,”

Namun sayangnya pasangan yang sudah menikah sering kali mengalami berbagai tantangan dan cobaan dalam rumah tangga mereka.

Misalnya, adanya godaan orang ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, serta berujung pada retaknya kehidupan pernikahan suami istri tersebut.

Editors' Pick

2. Perbuatan gendak (overspel) dapat dipidanakan

2. Perbuatan gendak (overspel) dapat dipidanakan
Freepik/Jcomp

Berbicara tentang perselingkuhan, sebenarnya untuk saat ini istilah perselingkuhan tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Tetapi, dalam KUHP terdapat aturan pengenai gendak (overspel).

Menurut R. Soesilo dalam buku ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Atau secara singkat dikenal dengan istilah zina atau perzinahan.

Dalam KUHP, perbuatan zina merupakan tindak pidana. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 284. Pasal ini dapat diterapkan kepada seorang suami atau istri yang mempunyai hubungan pernikahan sah dan melakukan perbuatan zina dengan orang lain. Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

3. Pertanggung jawaban hukum pidana gendak (overspel)

3. Pertanggung jawaban hukum pidana gendak (overspel)
Freepik/Jcomp

Suami atau istri yang terbukti melakukan gendak (overspel), dapat dilaporkan pasangannya secara pidana melalui Kepolisian. Dasar laporan diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

1. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya,

b. perempuan yang bersuami, berbuat zina,

2. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami,

b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu,

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan oleh perbuatan itu juga.

(3) Tentang pengaduan ini pasal 72, 73, dan 75 tidak berlaku.

(4) Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

4. Harus dilaporkan langsung oleh pasangan suami atau istri yang sah

4. Harus dilaporkan langsung oleh pasangan suami atau istri sah
Pixabay/Succo

Dalam Pasal 284 ayat 2 KUHP, proses pelaporan atau penututan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Sebab, R. Soesilo menegaskan jika tindak pidana tersebut merupakan delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.

Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut jika yang melaporkan bukan dari pasangan resmi pihak yang dirugikan. R. Soesilo juga menambahkan jika pengaduan ini tidak boleh dibelah.

Artinya, jika Mama mengadukan pasangan karena sudah berbuat zina dengan perempuan lain, maka suami Mama dan perempuan tersebut harus sama-sama dituntut. Tidak boleh hanya diberatkan oleh salah satu pihak saja.

Semoga informasinya membantu ya, Ma!

Baca juga:

The Latest