Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu hal wajib diterima oleh para pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan. Pemberian THR pun menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Mengenai ketentuan pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
Ketentuan pemberian THR diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan oleh Menaker pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, ternyata ada sanksi yang bakal diberikan jika perusahaan telat membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal tersebut tentunya harus diperhatikan jika perusahaan tidak ingin mendapatkan sanksi.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi tentang THR 2023 secara lebih detail.
Yuk, disimak!
