Pemerintah Indonesia secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 ini. Itu berarti, masyarakat harus menahan rindunya 'pulang kampung' selama dua kali setelah setahun sebelumnya pun ada pelarangan. Kebijakan melarang mudik ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menteri, pada 23 Maret 2021.
Ketetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikutip dari berbagai sumber.
Jika Mama atau Papa nekat ingin pergi mudik, ada sejumlah sanksi yang siap menanti lho. Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
