Penting! Ini 3 Fakta Terbaru Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sah! Akhirnya iuran BPJS kembali normal

11 Maret 2020

Penting Ini 3 Fakta Terbaru Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
IDN Times/Alfi Ramadana

Pada Senin 9 Maret 2020 kemarin, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.

Kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan dibatalkan.

Gayung bersambut, MA pun mengabulkan permohonan mereka.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap juru bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, pada Senin (09/03/2020).

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ujar majelis.

Berikut bunyi pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Mengetahui hal tersebut, Popmama.com pun mencari tahu lebih dalam lagi beberapa fakta seputar pembatalan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, berikut rangkuman lengkapnya!

1. Bagaimana proses pengembalian iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan?

1. Bagaimana proses pengembalian iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan
Freepik/Jcomp

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, masyarakat mungkin bertanya apakah uang yang sudah terlanjur dibayarkan untuk Januari dan Februari bisa dikembalikan?

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengembalian iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan akan di dalami terlebih dahulu.

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya," jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, pada Senin (09/03/2020).

"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," sambungnya.

Sementara itu, menurut Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Firman Turmantara Endipradja, pengembalian sisa iuran harus dilakukan jika pemerintah konsisten terhadap konsep Equality Before the Law dan Rule of Law.

Pemerintah dan BPJS harus mulai menyusun konsep bagaimana teknis pengembalian uang masyarakat dengan membuat regulasi atau tupoksi agar aparat di lapangan tidak kebingungan. Hal ini pun bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

"Prinsipnya jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah bayar iuran dikurangi/dirugikan. Namun sebaliknya apabila pemerintah arogan, otoriter dan sewenang2 tentunya putusan MA itu akan diabaikan," ujar Firman.

2. Kalangan buruh dan komunitas pasien cuci darah bergembira atas keputusan tersebut

2. Kalangan buruh komunitas pasien cuci darah bergembira atas keputusan tersebut
Pexels/Fauxels

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga menyambut baik putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

"Pasca putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi perintah untuk menaikkan iuran. Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," jelasnya.

Said menegaskan, Pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. Karena pemilik BPJS adalah rakyat.

Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). 

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir juga turut angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Putusan itu tak lepas dari judicial review atau uji materi yang diajukan KPCDI sejak Desember 2019 yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim MA.

“Kami mengapresiasi MA karena menempatkan hati nurani pada posisi yang tepat,” ungkap Tony pada Selasa, 10 Maret 2020.

Diketahui, selain menjadi Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony juga merupakan seorang pasien gagal ginjal yang harus cuci darah dan melakukan cangkok ginjal.

3. Tanggapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani

3. Tanggapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Kemenkeu.go.id

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan melihat implikasi pembatalan iuran terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain (bertahan)," ujar Sri di kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin (09/03/2020).

Sri mengingatkan, meski tugas BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terhadap para pesertanya tetapi perusahaan mencatatkan kerugian yang cukup besar. Hingga akhir Desember 2019 saja, angka kerugian yang ditanggung BPJS Kesehatan masih sebesar Rp 13 triliun.  

"Meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi, kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realitas yang harus kita lihat. Kita nanti review lah," ujar Sri.  

Itulah ketiga informasi penting terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Semoga apapun keputusannya, pemerintah tetap dapat memberikan yang terbaik untuk rakyat dan negara.

Baca juga:

The Latest