Institusi perbankan Indonesia rupanya tengah gencar untuk mengimbau para nasabah mereka untuk segara mengganti kartu ATM-nya masing-masing.
Imbauan ini khusus untuk nasabah bank yang saat ini masih menggunakan kartu ATM model magnetic stripes.
Imbauan itu menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Lantas apa kelemahan dan perbedaan ATM magnetic stripes dengan ATM chip?
Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.
