Sekolah menjadi tempat menuntut ilmu, baik yang dijalankan oleh pemerintah atau swasta. Biasanya usaha pendidikan tak terkena pajak.
Namun kini draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 mulai membahasnya. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN Rencananya, usaha pendidikan akan dikenai pajak penghasilan (PPN).
Tak main-main, tingkatanya yaitu mulai dari Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah, hingga Bimbingan Belajar.
Berikut Popmama.com ulas rencana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A:
