Kasus yang melibatkan Ipda Rudy Soik berawal saat dirinya melakukan penyelidikan, terkait praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah NTT.
Pada Juni 2024, Rudy memerintahkan pemasangan garis polisi di tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM ilegal, milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar. Hal tersebut membuat dirinya dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, disisi lain, Polda NTT menyatakan bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik ini bukan hanya karena pemasangan garis polisi di lokasi. Pemecatan ini bisa dijatuhkan karena adanya pelanggaran lain yang dilakukan Rudy Soik.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dikatakan bisa jatuh ke Rudy Soik karena dirinya melanggar Kode Etik Profesi Polri dan tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert Sormin menjelaskan bahwa tindakan tersebut dianggap tidak profesional.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebutkan dalam Rapat Parlemen di Senayan, Jakarta Selatan, bahwa terdapat pelanggaran lainnya, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, tanpa izin meninggalkan tempatnya bertugas, serta pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus BBM bersubsidi.
Itu dia informasi mengenai pertanyaan siapa Ipda Rudy Soik yang dipecat karena menimbun BBM? Perwira kepolisian yang dikenal atas dedikasinya dalam menangani berbagai kasus besar.
Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur yang tepat dalam setiap langkah penyelidikan dan penanganan hukum.