Munculnya varian baru Virus Covid-19 Omicron di akhir tahun ini jadi satu hal yang mengkhawatirkan ya, Ma. Apalagi jelang Natal dan tahun baru (Nataru), ada kemungkinan mobilitas masyarakat akan meningkat. Dimana ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan penyebaran Virus Covid-19.
Guna menghindari semakin banyaknya varian baru Covid-19 Omicron yang masuk ke Indonesia, pemerintah menghimbau bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali jika memiliki urusan mendesak atau penting.
Selain itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang di dalamnya juga terdapat aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri.
Seperti apa aturan terbarunya? Yuk simak informasi yang berhasil Popmama.com rangkum berikut ini.
