Menurut pandangan baru Imam Syafi'i, serta pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad, menjalankan Itikaf di ruangan salat rumah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dianggap tidak sah.
Hal ini karena mereka berpendapat bahwa masjid merupakan tempat yang khusus ditetapkan untuk melaksanakan Itikaf, sedangkan ruangan salat di rumah tidak memiliki keutamaan yang sama dengan masjid. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa Itikaf harus dilakukan di masjid dan tidak dapat dilakukan di rumah.
Selain itu terdapat hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban. "Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin Itikaf di masjid, hingga Aisyah mendirikan semacam bilik untuk berItikaf di masjid."
Nah Ma, Semoga informasi tentang hukum Itikaf di rumah bisa membantu Mama dalam menentukan tempat yang tepat agar Mama mendapat 10 malam terakhir lailatul qadar.