Diinformasikan bahwa sistem rawat inap kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2025 tepatnya pada awal 1 Januari. Pemerintah akan melakukan aturan ini secara bertahap mulai tahun ini dan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikutip pada Senin (13/2/2023).
Berikut rangkuman Popmama.com terkait sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun 2025.
