Kasus Covid-19 ternyata tidak hanya terjadi pada lingkungan perkantoran dan tempat umum saja, tetapi juga bisa terjadi di sekolah. Belum lama ini, sebanyak tiga siswa SMPN 85 Jakarta di Cilandak, Jakarta Selatan, dinyatakan positif Covid-19.
Usai ditemukan adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, pemerintah setempat langsung memberlakukan lockdown di sekolah tersebut selama 10 hari.
Dilansir dari IDN Times, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, keputusan untuk melakukan lockdown sementara sudah sesuai dengan prosedur.
"Itu kan sudah menjadi aturan kita, protap kita kalau ada peningkatan di situ terkait Covid sudah ada prosedurnya, itu tugas kita sebagai satgas Covid," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Perlu diketahui, aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) memang sudah diatur dengan jelas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Aturan ini dikeluarkan pada 22 April 2022 lalu.
Lantas, seperti apa prosedur yang benar mengenai penghentian sementara pembelajaran tatap muka bila melihat SKB tersebut?
Berikut Popmama.com berikan rangkuman fakta tentang aturan pembelajaran tatap muka berdasarkan SKB 4 Menteri secara lebih detail.
