pexels/nataliya-vaitkevich
Sebentar lagi bulan ramadan di depan mata. Penyuntikkan vaksin Covid-19 masih berlanjut di Indonesia. Sebelumnya sempat beredar kabar soal vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa, apakah benar?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19. MUI menyatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan ramadan rupanya tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya yang dikutip dari berbagai sumber.
Penyuntikan ini diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang mendapatkan suntikkan. Selain MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menerbitkan edaran terkait vaksinasi Covid-19 saat ramadan.
Salah satu poin dalam edaran tersebut disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," demikian bunyi edaran tersebut yang dikutip dari berbagai sumber.
Itulah tadi informasi mengenai stok vaksin Covid-19 yang mulai menipis di Indonesia. Semoga pemerintah segera bisa mendapatkan solusi terbaik dan vaksin susulan segera datang ya, Ma.