Instagram.com/dishubjabar
Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program mudik gratis ini, Mama perlu tahu dulu syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut syarat daftar mudik gratis Dishub Jawa Barat 2024, antara lain:
- Peserta mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia
- Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK
- Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
Untuk mendaftar program ini, ada dua langkah yang bisa Mama tempuh. Pendaftaran secara online dapat Mama lakukan dengan membuka situs: https://mudik-dishub.jabar.go.id. Setelah itu, ikuti beberapa langkahnya yang ada pada situs tersebut.
Sementara untuk pendaftaran secara offline, Mama bisa mendatangi langsung Kantor Dishub Jabar di Jalan Sukabumi No. 1, Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mama sendiri juga bisa memeriksa ketersediaan kuota mudik yang tersisa secara online. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs: https://mudik-dishub.jabarprov.go.id/ketersediaan.