Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Surat ini diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dan hanya berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlakunya sudah habis, Mama bisa memperpanjang SIM yang dimiliki.
Di era digitalisasi seperti sekarang, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, lho. Hal ini tentu bisa jadi solusi bagi siapa saja yang tidak punya cukup waktu untuk mengurus di kantor Satpas terdekat.
Saat melakukan, ada beberapa syarat dan cara perpanjangan SIM yang harus Mama ikuti dengan baik. Caranya pun terbilang sangat mudah. Jadi bukan alasan lagi untuk tidak memperpanjang SIM, ya.
Dirangkum dari berbagai sumber, Popmama.com punya informasi tentang syarat, biaya, dan cara perpanjang SIM online 2022. Yuk Ma, simak informasi kali ini!
