Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu terus digencarkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pencairan BSU pada pekan ini sudah memasuki tahap kedua.
"Bersiap, BSU tahap II cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022," tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Minggu (18/9/2022).
Masyarakat atau buruh yang berhak menerima BSU yaitu yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 10 tahun 2022.
Kemnaker telah menerima data terbaru dari BPJS ketenagakerjaan untuk pencairan tahap kedua, yaitu sebanyak 2.406.915 calon penerima. Sebanyak 4.112.052 telah tersalurkan kepada rekening penerima tahap pertama.
Terkait pencairan BSU yang akan dilakukan dalam waktu dekat, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat dan cara untuk penerima BSU 2022 secara lebih detail.
