Akta kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mencatat secara legal tentang kematian seseorang. Dokumen ini sendiri mencantumkan fakta-fakta dasar tentang kematian, termasuk tanggal dan penyebabnya.
Kepengurusan akta kematian dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mengunjungi Disdukcapil setempat. Tapi sebelumnya, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar syarat dan cara mudah mengurus akta kematian secara offline. Simak di bawah ini.
