Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengambil langkah diskresi untuk pemerintah daerah yang wilayahnya berstatus PPKM level 2 untuk melakukan penyesuaian terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti. Kebijakan yang dibuat sejalan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka telah menyetujui pemberian diskresi untuk memberlakukan PTM dengan kapasitas siswa sebanyak 50 persen kepada daerah di wilayah PPKM level 2 sebagai bentuk imbas lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/2/2022).
Jika Mama ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum.
