Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.
Ada pun persyaratannya yakni telah vaksin booster atau dosis ketiga. Tentu, pemerintah juga menerapkan aturan baru menjelang bulan puasa, salah satunya memperbolehkan salat tarawih di masjid.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu bagaimana nasib warga yang belum melakukan vaksinasi booster? Berikut Popmama.com merangkum syaratnya di bawah ini secara lebih detail.
