Hingga saat ini, bus masih menjadi salah satu moda transportasi darat yang banyak diminati oleh masyarakat, baik untuk bepergian di dalam maupun luar kota. Apakah Mama termasuk salah satu pengguna bus umum?
Namun dalam momen libur Natal dan tahun baru (Nataru), bepergian menggunakan bus umum harus mengikuti syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ya Ma.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri, tidak terkecuali bagi Mama dan keluarga yang ingin naik bus. Ini guna meminimalisir kemungkinan meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia, mengingat momen libur biasanya banyak digunakan oleh masyarakat untuk bepergian.
Buat Mama dan keluarga yang ingin bepergian menggunakan bus umum, yuk simak dulu informasi dari Popmama.com mengenai syarat naik bus Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di libur Natal dan tahun baru ini.
