bpjsketenagakerjaan.go.id
Ma, perlu diketahui bahwa pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Berikut caranya, antara lain:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online:
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang:
- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
- Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
- Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022 mendatang, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT ialah sebesar Rp 10 juta. Ini juga berlaku bagi peserta dengan klaim 100 persen akibat PHK atau mengundurkan diri.
Apabila saldo melebihi nominal tersebut, maka pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya, Ma.