Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa salah satu tugas utama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi nasional, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Popmama.com membahas mengenai syarat vaksin untuk warga berusia 18 tahun ke atas.
