Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru nih, Ma. Aturan baru tersebut mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Syarat penerbangan ini sendiri sudah mulai berlaku sejak 19 April 2022 kemarin, lho.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan aturan perubahan terhadap SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022 lalu.
Wah, aturan ini tentu perlu mama sekeluarga ketahui agar perjalanan mudik dengan menggunakan pesawat jadi lebih aman dan lancar.
Lantas, apa saja syarat terbaru tersebut? Berikut Popmama.com berikan rangkuman fakta-faktanya terkait syarat terbaru naik pesawat saat mudik.
