Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan dan syarat terbaru naik kapal laut yang tertuang dalam SE Nomor 110 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini dibuat guna mengendalikan mobilitas masyarakat di libur Natal dan tahun baru (Nataru), serta mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19. Mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Di dalamnya diatur mengenai syarat perjalanan menggunakan kapal laut, serta kewajiban penerapan protokol kesehatan. Hal ini berlaku tak hanya untuk calon penumpang Ma, tapi juga bagi penyedia layanan moda transportasi kapal laut.
Nah bagi Mama dan keluarga yang dalam waktu dekat ingin bepergian dengan kapal laut, simak dulu yuk syarat terbaru naik kapal laut di libur Natal dan tahun baru, yang berhasil Popmama.com rangkum berikut ini.
