Laporkan Korban Pemerkosaan, Ibu Muda Justru Diancam Penjara

Polisi memarahi hingga mengancam ibu muda yang jadi korban pemerkosaan

11 Desember 2021

Laporkan Korban Pemerkosaan, Ibu Muda Justru Diancam Penjara
Pexels/pixabay
Ilustrasi korban

Seorang Ibu muda yang masih berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 4 pria yang diduga adalah teman dari suaminya.

Kejadian tersebut dialami oleh warga Tambusai Utara, Kabupaten Hulu, Riau. Ia juga diancam akan dibunuh oleh 4 orang tersebut.

Korban telah melaporkan kejadian itu kepada polisi. Namun, tindakan kepolisian malah memarahi korban hingga mengancam akan dipenjara jika tidak berdamai. 

Bagaimana kronologi selengkapnya, cek informasinya berikut ini di Popmama.com:

1. Kronologi polisi memarahi korban

1. Kronologi polisi memarahi korban
Freepik/freepik

Beredar sebuah video korban yang sedang dimarahi polisi terkait laporan pemerkosaannya itu.

Korban melapor ke Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan mengaku diperkosa oleh 4 pria teman dari suaminya. 

Dalam video itu, terdengar seperti suara polisi yang berkata kasar dan memberikan ancaman pada korban.

“Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor polisi lagi ya,” kata seorang pria yang terdengar pada video tersebut. 

Ada beberapa kalimat juga yang terdengar jelas dalam video itu yang mengancam korban. 

“Ngasih keterangan palsu kalian. Anak kau gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan? Udah ditolong ini loh. Saya masih punya hati nurani, kalau nggak masuk penjara kalian nih. Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang kayak lonte kau, nangis-nangis kau,” ujar pria dalam video itu. 

2. LPSK menyesalkan tindakan kepolisian tersebut

2. LPSK menyesalkan tindakan kepolisian tersebut
Pexels.com/KatSmith

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tindakan kepolisian yang berkata kasar kepada korban. 

“Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik,” ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar.

Livia mengatakan bahwa LPSK melihat upaya oknum polisi ini seperti bentuk reviktimisasi kepada korban yang sebenarnya sudah pernah merasakan penderitaan atas tindak pidana yang dialaminya. 

Menurut Livia, perbuatan oknum polisi ini tidak sesuai dengan slogan Polri yang melindungi, mengayomi, dan melayani serta seharusnya Polri berpihak kepada korban tindak pidana. 

3. Polisi yang memarahi korban harus diberi sanksi tegas

3. Polisi memarahi korban harus diberi sanksi tegas
Freepik/Savvapanf
Ilustrasi

LPSK meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum kepolisian yang memarahi korban agar tidak terulang kembali. 

“Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain,” ujar Livia. 

Bacajuga:

The Latest