Salah satu protokol kesehatan wajib saat masa pandemi di Indonesia adalah masker. Menindak lanjut hal ini, pemerintah akhirnya menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia atau KRL mengimbau agar pengguna tidak mengenakan masker scuba dan buff di dalam gerbong KRL. Hal itu disambut dan diamini oleh pemerintah agar masyarakat tidak menggunakan masker buff saat beraktivitas karena masker tersebut dinilai kurang efektif menangkal virus corona.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah SNI untuk penggunaan masker yang dirangkum oleh Popmama.com!
