Sebelumnya seseorang yang pernah tertular virus corona alias penyintas Covid-19 bila ingin divaksin harus menunggu 3 bulan terhitung setelah dirinya dites dengan hasil negatif.
Namun kini penyintas bisa mendapat suntikan vaksin hanya dalam waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh dan memiliki hasil swab tes PCR negatif.
Meski begitu tetap jeda waktu tersebut juga bergantung dari tingkat keparahan yang dialami penyintas.
Sekarang ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi covid-19 Bagi Penyintas.
Seperti apa lengkap rangkumannya, Popmama.com akan sajikan beritanya hasil lansiran dari IDN Times.
