Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah resmi mengumumkan adanya kenaikan tarif di tahun 2023. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), kenaikan tarif ini merupakan yang pertama kalinya akan diterima oleh puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.
Namun, dari penjelasan pihak BPJS kenaikan tarif berbeda dengan iuran ataupun premi masyarakat pserta BPJS Kesehatan.
Berikut ini Popmama.com telah rangkum informasi mengenai kenaikan tarif BPJS Kesehatan tahun 2023.
Mari kita simak informasi selengkapnya Ma!
