Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan nilai rata-rata 10 persen. Hal ini berpengaruh kepada harga rokok di tanah air yang mulai naik pada tahun 2024 ini.
Penetapan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS). Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar kenaikan cukai rokok dan daftar harga rokok tahun 2024 secara lebih detail.
