Berbeda dengan puasa Muharram atau Asyura, ada beberapa pendapat berbeda mengenai puasa Rajab. Ada yang mengatakan bid'ah, makruh, dan sunnah.
Beberapa ulama mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Seperti dalam kitab Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, berbunyi:
"Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah."
Sementara pendapat lain mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab adalah makruh. Seperti yang diungkapkan salah satu ulama di dalam mazhab Al-Hanabilang yang menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf, yang berbunyi,
"Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya."
Sementara sebagian besar ulama lainnya mengatakan bahwa puasa di bulan ini hukumnya sunnah. Menurut Ustaz Sarwat, ada 2 pengertian, yang pertama ada hadis yang menganjurkan untuk puasa sunnah. Yang kedua adalah hadis yang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram (bulan mulia). Di mana Rajab termasuk di dalam bulan haram tersebut.