Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Tegas, KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Perokok
unsplash.com/muhammad arief

Intinya sih...

  • KAI tegaskan tidak ada ruang merokok di gerbong kereta.

  • Terdapat dasar hukum larangan merokok di kereta.

  • Usulan Nasim Khan menuai kritik dari netizen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Wacana menghadirkan gerbong khusus perokok di kereta jarak jauh sempat mencuri perhatian publik. Gagasan tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Ia menilai fasilitas kafe sekaligus smoking area bisa menambah kenyamanan penumpang. Selain itu, ide tersebut dianggap berpotensi menjadi peluang bisnis baru bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Namun, usulan itu langsung mendapat tanggapan tegas dari pihak KAI. Perusahaan memastikan bahwa seluruh rangkaian kereta tetap konsisten menerapkan aturan bebas asap rokok.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com akan mengulas alasan KAI tolak usulan gerbong khusus perokok. Simak selengkapnya di bawah!

1. KAI tegaskan tidak ada ruang merokok di gerbong kereta

IDN Times/Vadhia Lidyana

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, bersama Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa kebijakan bebas asap rokok di dalam kereta tetap berlaku. Fasilitas merokok hanya disediakan di area tertentu di stasiun, sementara seluruh petugas kereta juga dilarang merokok saat bertugas.

Anne menambahkan, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen KAI dalam menjaga kualitas layanan. Tujuannya jelas, yaitu memastikan perjalanan kereta api selalu nyaman dengan udara yang bersih dan sehat, termasuk bagi penumpang yang sensitif terhadap asap rokok.

Dengan langkah ini, KAI ingin menghadirkan pengalaman transportasi yang sehat bagi penumpang. Kebijakan tersebut juga menunjukkan konsistensi KAI dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

2. Dasar hukum larangan merokok di kereta

pexels.com

Kebijakan KAI menolak usulan gerbong khusus perokok berlandaskan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan RI. Aturan ini secara tegas melarang aktivitas merokok di seluruh sarana transportasi umum, termasuk kereta api.

Larangan tersebut berlaku untuk semua kelas dan rangkaian, mulai dari ekonomi hingga eksekutif. Dengan regulasi ini, KAI ingin memastikan setiap penumpang bisa menikmati perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok.

3. Usulan Nasim Khan menuai kritik dari netizen

Youtube,com/TVR PARLEMEN

Usulan Nasim Khan langsung menuai sorotan di media sosial. Banyak netizen menilai ide gerbong khusus perokok tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kontroversi.

Sejumlah komentar bahkan menyebut saran tersebut sebagai contoh kebijakan politisi yang "asbun". Ide ini dinilai tidak selaras dengan regulasi transportasi publik.

Respons publik menegaskan bahwa masyarakat menginginkan perjalanan kereta yang aman, nyaman, dan bebas dari asap rokok.

Itu dia sekilas informasi tentang KAI tolak usulan gerbong khusus perokok. Kebijakan ini menegaskan komitmen KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.

Editorial Team