Siapa diantara kamu yang masih memilih untuk mengobati suatu penyakit dengan obat tradisional? Namun, obat tradisional dengan kandungan zat kimia tentu bisa jadi berbahaya untuk kesehatan, hingga memicu kerusakan ginjal dan hati, lho.
Enam hari lalu, BPOM RI mengeluarkan daftar obat tradisional ilegal yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO)," tulis BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.
Berikut Popmama.com telah merangkum 8 daftar obat tradisional ilegal yang beredar di Indonesia hingga memicu kerusakan ginjal dan hati. Simak penjelasan di bawah ini dan terus berhati-hati dalam memilih obat, ya!
