Beberapa waktu lalu, mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 di BPJS digantikan dengan KRIS. Penghapusan beberapa kelas di BPJS ini akhirnya menjadi kenyataan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024. Perpres tersebut mengubah isi dari Perpres 82 tahun 2018 yang berisikan jaminan Kesehatan. KRIS sendiri merupakan kepanjangan dari Kelas Rawat Inap Standar.
Lalu, apa itu KRIS? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait terobosan baru, beberapa kelas di BPJS digantikan dengan KRIS untuk Mama dan Papa yang saat ini sedang menggunakan BPJS.
