Dalam pemberian harta warisan, setiap orang yang menjadi ahli waris memiliki ketentuan jumlah bagiannya masing-masing. Yakni, sebagai berikut:
1. Anak perempuan tunggal, mendapat seperdua bagian warisan.
2. Anak perempuan 2 orang atau lebih, mendapat dua pertiga bagian warisan.
3. Anak perempuan dan anak laki-laki, anak laki-laki mendapat dua banding satu dengan anak perempuan.
4. Untuk ayah, jika pewaris tidak meninggalkan anak, sepertiga bagian.
5. Untuk ayah, jika pewaris meninggalkan anak, seperenam bagian.
7. Untuk ibu, jika pewaris tidak meninggalkan anak, sepertiga bagian.
8. Untuk ibu, jika pewaris meninggalkan anak, seperenam bagian.
9. Duda, jika pewaris tidak meninggalkan anak, seperdua bagian.
10. Duda, jika pewaris meniggalkan anak, seperempat bagian.
11. Janda, jika pewaris tidak meninggalkan anak, seperempat bagian
12. Janda, jika pewaris meninggalkan anak, seperdelapan bagian.
13. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam bagian.
14. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka mendapat seperdua bagian.
15. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki dua atau lebih saudara perempuan maka, mereka sama-sama mendapat dua pertiga bagian.
16. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, memiliki saudara perempuan bersama saudara laki-laki sekandung maupun seayah, maka laki-laki dua banding satu dengan saudra perempuan.