Subhan Cholid, Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M, menyampaikan bahwa semua jemaah haji yang meninggal di tanah suci akan diberikan hak-hak yang sesuai, termasuk pemakaman dan asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris mereka.
Di kota Madinah, pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi pemakaman, tergantung pada situasi, ketersediaan lahan, dan kesiapan tempat.
Beberapa lokasi yang disediakan termasuk lokasi pemakaman di Baqi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Subhan kepada tim Media Center Haji (MCH) di Jeddah.
Hal ini menunjukkan komitmen Arab Saudi untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang layak bagi jemaah haji yang meninggal di tanah suci.
Ada empat hak anggota jemaah haji Indonesia yang meninggal di tanah suci, antara lain:
1. Layanan pemulasaraan jenazah
Jemaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi akan mendapatkan pelayanan pemulasaraan jenazah secara lengkap, termasuk mandi, mengkafani, menshalati, dan mengurus pemakaman secara gratis.
Proses pemulasaraan jenazah di tanah suci sepenuhnya ditangani oleh markaz yang memiliki wewenang dari PPIH Arab Saudi.
Markaz merupakan kantor yang diberi mandat oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan layanan bagi seluruh jemaah haji, termasuk jemaah asal Indonesia.
Terdapat kebijakan yang memungkinkan jenazah jamaah untuk disalati di Masjidil Haram setelah pelaksanaan salat fardhu berjamaah, jika ada wasiat atau permintaan khusus dari keluarga jenazah.
2. Program badal haji
Pemerintah memberikan perlindungan kepada jemaah haji Indonesia yang meninggal dengan menyediakan program badal haji secara gratis.
Program ini memungkinkan jemaah yang telah meninggal untuk digantikan oleh orang lain dalam menjalankan ibadah haji.
Terdapat tiga kriteria jemaah yang berhak mendapatkan program badal haji dari pemerintah, yaitu jemaah yang meninggal di embarkasi atau dalam perjalanan menuju tanah suci, jemaah yang meninggal di tanah suci sebelum pelaksanaan wukuf, dan jemaah yang menderita sakit parah atau mengalami gangguan jiwa yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah wukuf.
Selain disediakan secara gratis, program badal haji ini juga memberikan sertifikat kepada jemaah yang menjalankan badal haji sebagai pengganti jemaah yang telah meninggal.
3. Asuransi jiwa
Pemerintah telah menyediakan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan untuk semua jemaah haji Indonesia.
Baik jemaah yang meninggal di tanah suci maupun di embarkasi atau dalam perjalanan haji akan mendapatkan asuransi jiwa yang akan diberikan kepada ahli warisnya.
Besaran asuransi jiwa yang diberikan adalah sejumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan oleh jemaah.
Selain itu, jemaah haji yang meninggal di pesawat juga akan menerima santunan tambahan sebesar Rp 125 juta dari maskapai penerbangan.
Klaim asuransi akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Pembayaran klaim akan dilakukan melalui transfer ke rekening ahli waris jemaah.
Kelompok ahli waris hanya perlu melakukan proses pencairan klaim di bank yang ditunjuk sebagai penerima setoran awal jemaah.
Proses ini dapat dilakukan setelah operasional penyelenggaraan haji selesai pada awal Agustus 2023.
4. Pengembalian barang milik almarhum
Keluarga jemaah haji yang meninggal tidak perlu khawatir tentang barang-barang bawaan almarhum di Tanah Suci.
PPIH Arab Saudi akan mengembalikan barang-barang tersebut secara utuh kepada ahli waris.
"Barang warisan akan kita bawa dan kita kembalikan kepada ahli warisnya, itu disebut barang tirkah," ungkap Subhan Cholid.
Itu dia informasi tentang tingkat kematian jemaah haji Indonesia meningkat pada tahun 2023. Semoga para jemaah diberi kekuatan dan kesehatan untuk melaksanakan ibadah mereka dengan baik di tanah suci.