Saat ini, banyak merek-merek dari perusahaan besar yang cukup terkenal. Namun, sebelum membeli barang dengan merek tersebut, penting bagi Mama untuk memerhatikan apakah telah memiliki sertifikasi halal.
Dalam ajaran Islam, seorang muslim dianjurkan untuk menggunakan barang yang halalan toyyiban. Halal berarti aman karena tidak mengandung sesuatu yang haram. Sedangkan toyyib, berarti barang yang digunakan dapat mendatangkan kebaikan.
Pentingnya sertifikasi halal suatu barang juga telah tercantum dalam hukum Indonesia. Tepatnya pada UUD nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menyebutkan bahwa setiap perusahaaan wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan cara pemeriksaan laboratorium dan merincikan komposisi. UUD tersebut juga mendeskripsikan tentang barang apa saja yang membutuhkan sertifikasi halal.
Secara umum, barang yang halal berpatokan pada kandungan bebas babi dan bebas alkohol.
"Tak hanya itu, halal itu juga cakupannya luas. Misalnya, pastikan bahwa rantai pasok perusahaannya tidak melanggar HAM/tidak ada pelanggaran tertentu yang berpotensi mendzolimi barang atau pekerjanya," tambah Natalya.
Mulai dari produksi, pengemasan, dan pemasaran suatu barang hingga dipastikan halal telah melalui proses yang cukup panjang.
"Jadi, jika suatu barang dari perusahaan terkenal yang mereknya sudah dipercaya masyarakat, tetapi belum memiliki sertifikasi halal. Baiknya ditunda dulu pembelian dan pemakaiannya," katanya.