Pemilik toko dengan nama akun Lioe Kon Tjen membalas komentar dari Mega tersebut.
Menurutnya justru pembeli yang kurang teliti sebelum membeli.
"Toko ini sangatlah jujur hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual online.
Pada sebuah tangkapan layar mengenai deskripsi produk yang tersebar di media sosial, memang toko itu menulis 'hanya gambar saja'.
Sementara pada produk yang dijual dia menulis 'Hardisk external WD 1 Tb'.
Mendapati ini sepertinya akan membingungkan calon pembeli yang mau belanja online.
Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap ada maksud menjebak pembeli oleh penjual. Dalam kasus ini menurutnya mungkin saja jika si penjual dilaporkan.
"Menurut saya itu tadi ya ini misleading. Dia jual gambar atau hard disk harus jelas. Kalau gambarnya hard disk kemudian hanya menjual gambar ini ada misleading, atau penyesatan informasi."
Ia juga berharap pembeli bisa dilindungi.
"Kalau dari sisi konsumen, yang beritikad baik harus dilindungi. Kalau konsumen mau beli gambar, harganya nggak segitu. Ini ada penyesatan informasi," kata Wakil Ketua Pengurus Harian Sudaryatmo.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Sudaryatmo menilai situs jual beli online sebagai fasilitator juga harus memiliki fitur komplain bagi konsumen.