Pandemik virus Covid-19 yang begitu cepatnya menyebar, membuat banyak pihak memutar otak untuk menyiasati dan mengambil keputusan-keputusan penting demi menjaga agar penyebaran virus ini tidak makin meluas. Salah satu yang terdampak dari situasi pandemik ini adalah dunia pendidikan.
Setelah keputusan untuk belajar di rumah, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dari sistem respons terhadap wabah yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. "Seperti yang disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," ujar Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Keputusan peniadaan UN tahun 2020 ini merupakan penerapan dari kebijakan social distancing demi menghentikan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Adapun UN yang ditiadakan adalah untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lalu, bagaimana dengan menentukan kelulusan bagi pelajar tingkat akhir SD, SMP, SMA dan SMK?
