Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencara untuk menonaktifkan 94 ribu KTP warga ibu kota. Penertiban itu akan segera dilakukan secara bertahap setelah menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemilu 2024.
Tentu kebijakan ini sempat menunai pro dan kontra, bahkan sampai ada pernyataan dari banyak pihak. Lantasa kriteria warga seperti apa yang KTP-nya bakal dinonaktifkan? dan apa alasan di balik penonaktifan ini?
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi usai pemilu, 94 ribu KTP DKI bakal dinonaktifkan dari berbagai sumber.
