Banyak protes yang dilayangkan dari orangtua terkait batas umur PPDB Jakarta jalur zonasi ini. Meski, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan peraturan soal umur tersebut dikeluarkan karena mengikuti aturan dari Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB, khususnya yang tertulis pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, seperti berikut:
- Pasal 4 Permendikbud, calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) berusia minimal empat tahun untuk kelompok A, dan lima tahun untuk kelompok B.
- Pasal 5, calon peserta didik baru SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Pasal 6 dan 7, calon peserta didik baru SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mengapa jalur usia ini dimasukkan ke dalam syarat PPDB DKI Jakarta?
"Memang betul dalam Permendikbud menyinggung usia, bahwa usia itu bisa dipergunakan dengan daya tampung terakhir saja dengan seleksi umur. Tapi tidak bisa digunakan sebagai seleksi utama," ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2020).
Retno menyebut terkait keresahan orangtua terkait PPDB, KPAI akan mengakomodir keluhan tersebut. Pengaduan ke KPAI terkait hal ini disinggung Retno ada 28 pengaduan dari berbagai wilayah.
"KPAI sendiri akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait 8 pengaduan yang diterima terkait usia ini. Sebenarnya niat pemerintah, mengangkut zonasi ini baik agar pendidikan ini bisa diakses semua orang," tutur Retno.