Sebagai informasi, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan upaya terbaik pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional sehingga rantai kesinambungan Program JKN ini tak putus di tengah jalan.
Keberlangsungan Program JKN mestinya juga menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia karena terhentinya keberlanjutan program ini tentu akan sangat berdampak kepada masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang masih membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diharapkan menjadi jawaban atas harapan berbagai pihak atas kesinambungan Program JKN-KIS sehingga program ini dapat terus memberikan manfaat pembiayaan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Adapun untuk Peserta bukan pekerja iuran bagi peserta bukan pekerja iuran yang harus dibayarkan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Itulah informasi seputar video viral nakes yang menyinggung tentang pasien BPJS. Semoga hal tersebut tidak akan terulang lagi, ya.