Mulai 1 Februari 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI memutuskan untuk menurunkan kembali harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Dilansir dari IDN Times, HET minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp. 13.500/liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium tetap di angka Rp. 14.000/liter. Harga yang ditetapkan ini sudah termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, sejak keputusan ini diberlakukan, banyak drama kelangkaan minyak goreng masih saja terus terjadi di berbagai daerah.
Bahkan untuk mencegah terjadinya kelangkaan, ada sebuah keputusan yang baru-baru ini menjadi viral di jagad media sosial. Ada pemberitaan sebuah minimarket membuat keputusan membeli minyak goreng harus sertai fotocopy kk dan bukti vaksin. Sontak beragam komentar pun datang dari warganet.
Untuk mengetahui selengkapnya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya dari berbagai sumber berikut ini.
