Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aturan yang dihapuskan ialah penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin apabila ingin bepergian menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara. Meski begitu, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memberi sinyal bahwa pemerintah akan mewajibkan pemudik Lebaran 2022 untuk memiliki sertifikat vaksin booster Covid-19.
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi seputar wacana pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik 2022.
