Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan penelusuran sirop obat yang beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
BPOM menduga bahwa cemaran etilen glikol dan dietilen glikol ini kemungkinan berasal dari bahan-bahan tambahan tertentu. Dari hasil sampling pengujian yang dilakukan, didapatkan beberapa sirop obat yang mengandung cemaran melebihi ambang batas aman.
Dari tindak lanjut penelusuran tersebut, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan produk obat cair yang terkontaminasi. Simak selengkapnya yang Popmama.com rangkum di bawah ini.
