Pemerintah mengumumkan membuka pintu gerbangnya secara berangsur-angsur. Hal ini dilakukan terkait kebijakan pemerintah dalam hidup berdampingan bersama Covid-19.
Pemerintah mengumumkan daftar 23 negara yang boleh berkunjung ke Bali tanpa perlu repot melakukan karantina. Salah satu syarat yaitu melampirkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata.
Wilayah yang mulai menyambut Warga Negara Asing (WNA) tanpa harus karantina yaitu Bali. Tentu saja, dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan terkait.
Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com!
